INDUSTRI BAJA
Kemenperin - Produsen baja dalam negeri mengalami kerugian 20% per tahun
semenjak diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas Asean China Free Trade
Agreement (ACFTA).
"Produk baja dari China harganya lebih murah dari produk dalam negeri, namun kualitasnya sangat rendah. Produsen asal China melakukan perdagangan dengan tidak adil," kata Presiden Direktur Tenaris, Lucio Costarrosa.
"Produk baja dari China harganya lebih murah dari produk dalam negeri, namun kualitasnya sangat rendah. Produsen asal China melakukan perdagangan dengan tidak adil," kata Presiden Direktur Tenaris, Lucio Costarrosa.
Produsen asal China menjual produk
dengan harga di bawah standar. Produsen dalam negeri berharap pemerintah
mengamankan pasar dalam negeri dan menghambat masuknya produk dari China.
"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk pipa baja dari China dan melindungi produsen dalam negeri. Impor dari China mengurangi pangsa pasar produsen pipa baja dalam negeri," paparnya seperti dikutip Antara.
"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk pipa baja dari China dan melindungi produsen dalam negeri. Impor dari China mengurangi pangsa pasar produsen pipa baja dalam negeri," paparnya seperti dikutip Antara.
Adapun, Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W
Retraubun mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap barang
China yang masuk ke Indonesia. Pemerintah akan melakukan upaya proteksi
terhadap serbuan impor dari negeri China.
Pemerintah menginginkan
perdagangan yang adil, sehingga tidak mematikan industri dalam negeri. Pemerintah
akan memperketat pengawasan dan penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia)
serta 'safe guard' untuk produk pipa baja.
Jika setiap industri lokal mengalami kerugian 20% per tahun oleh serbuan produk China, katanya, maka lambat laun akan banyak industri yang gulung tikar.
Jika setiap industri lokal mengalami kerugian 20% per tahun oleh serbuan produk China, katanya, maka lambat laun akan banyak industri yang gulung tikar.
Jika produk impor dari China terus menyerbu
pasar dalam negeri, maka industri lokal tidak akan memiliki daya saing....
Wakil Ketua Asosiasi Industri Baja dan Besi Indonesia Ismail Mandry mengatakan pengusaha baja di Tanah Air mengalami cobaan bertubi-tubi pada tahun ini.
Selain serangan produk dari China, ujarnya, saat ini pengusa ha baja dipusingkan dengan penahanan kontainer berisi besi bekas (scrap) di seluruh pelabuh an di Indonesia yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai sejak akhir Januari tahun ini.
Pengusaha baja, tegas Ismail, sudah meminta kepada pemerintah terkait agar duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun sayang, katanya, sebagian kementerian terkait tidak mau memberikan waktu untuk bertemu dengan pengusaha baja.
"Kementerian Perindustrian sebenarnya mendukung kami penuh, namun kementerian lain seolaholah tidak mau mendengar curahan hati kami," ujarnya.
Dia menjelaskan konsumsi baja dalam negeri diprediksi sebesar 7 juta-8 juta ton per tahun. Pabrik baja di Indonesia harus mengimpor lebih dari 60% kebutuhan besi bekas untuk kebutuhan tersebut.
Penurunan surplus Dari hasil kajian ICRA Indonesia-anak perusahaan ICRA yang mulai beroperasi September 2010 setelah memper oleh izin Bapepam-LK ada dampak ACFTA terhadap Indonesia.
Pada 2004, sebelum peraturan ACFTA dilaksanakan, Indonesia mencatat surplus terhadap China US$195 juta. Bahkan, surplus meningkat menjadi US$819 juta pada 2005 setelah pelaksanaan peraturan ACFTA pertama mulai 1 Juli 2005. Surplus naik menjadi US$1.7 miliar pada 2006.
Pada putaran kedua, penurunan tarif dilaksanakan pada 1 Januari 2007 tetapi Indonesia masih mencatat surplus, meskipun surplus mengalami penurunan 35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi US$1,1 miliar.
Tampaknya, dampak dari putaran pertama dan kedua pelaksanaan peraturan ACFTA tidak signifikan, karena pada 2007 penurunan surplus perdagangan lebih banyak disebabkan penurunan harga komoditas pada akhir tahun [misalnya harga batu bara mengalami penurunan 33,9% YoY]. Ini berlanjut sampai 2008, ketika Indonesia defisit US$3,6 miliar.
Pascapelaksanaan ACFTA pada 2010, ketika semua tarif berubah menjadi nol, defisit lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya ke US$5,6 miliar.
Pada Januari 2011, defisit melebar 40% dibandingkan dengan bulan yang sama 2010.
Dengan demikian, peraturan ACFTA tampaknya berdampak pada neraca perdagangan 2010 dan dalam bulan pertama 2011.
Wakil Ketua Asosiasi Industri Baja dan Besi Indonesia Ismail Mandry mengatakan pengusaha baja di Tanah Air mengalami cobaan bertubi-tubi pada tahun ini.
Selain serangan produk dari China, ujarnya, saat ini pengusa ha baja dipusingkan dengan penahanan kontainer berisi besi bekas (scrap) di seluruh pelabuh an di Indonesia yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai sejak akhir Januari tahun ini.
Pengusaha baja, tegas Ismail, sudah meminta kepada pemerintah terkait agar duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun sayang, katanya, sebagian kementerian terkait tidak mau memberikan waktu untuk bertemu dengan pengusaha baja.
"Kementerian Perindustrian sebenarnya mendukung kami penuh, namun kementerian lain seolaholah tidak mau mendengar curahan hati kami," ujarnya.
Dia menjelaskan konsumsi baja dalam negeri diprediksi sebesar 7 juta-8 juta ton per tahun. Pabrik baja di Indonesia harus mengimpor lebih dari 60% kebutuhan besi bekas untuk kebutuhan tersebut.
Penurunan surplus Dari hasil kajian ICRA Indonesia-anak perusahaan ICRA yang mulai beroperasi September 2010 setelah memper oleh izin Bapepam-LK ada dampak ACFTA terhadap Indonesia.
Pada 2004, sebelum peraturan ACFTA dilaksanakan, Indonesia mencatat surplus terhadap China US$195 juta. Bahkan, surplus meningkat menjadi US$819 juta pada 2005 setelah pelaksanaan peraturan ACFTA pertama mulai 1 Juli 2005. Surplus naik menjadi US$1.7 miliar pada 2006.
Pada putaran kedua, penurunan tarif dilaksanakan pada 1 Januari 2007 tetapi Indonesia masih mencatat surplus, meskipun surplus mengalami penurunan 35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi US$1,1 miliar.
Tampaknya, dampak dari putaran pertama dan kedua pelaksanaan peraturan ACFTA tidak signifikan, karena pada 2007 penurunan surplus perdagangan lebih banyak disebabkan penurunan harga komoditas pada akhir tahun [misalnya harga batu bara mengalami penurunan 33,9% YoY]. Ini berlanjut sampai 2008, ketika Indonesia defisit US$3,6 miliar.
Pascapelaksanaan ACFTA pada 2010, ketika semua tarif berubah menjadi nol, defisit lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya ke US$5,6 miliar.
Pada Januari 2011, defisit melebar 40% dibandingkan dengan bulan yang sama 2010.
Dengan demikian, peraturan ACFTA tampaknya berdampak pada neraca perdagangan 2010 dan dalam bulan pertama 2011.
Watch Vidio...
Komentar
Posting Komentar